ASURANSI DALAM SENDI-SENDI KEHIDUPAN KITA
Bismillahirahmanirrahiim... Alhamdulillah, semoga shalawat dan salam terlimpah pada Rasulullah SAW
Assalamualykum
Warahmatullahi Wabarakatu..
Setiap manusia tentunya memiliki takdir rezeki yang sesuai dengan ukuran usahanya. Setiap manusia bekerja atau berusaha untuk menjemput rezekinya masing2. Kali ini saya ingin bercerita tentang kekhawatiran saya akhir2 ini. Kekhawatiran yang tiba2 saja datang setelah saya ditawarkan untuk mengambil sebuah produk asuransi.
Setiap manusia tentunya memiliki takdir rezeki yang sesuai dengan ukuran usahanya. Setiap manusia bekerja atau berusaha untuk menjemput rezekinya masing2. Kali ini saya ingin bercerita tentang kekhawatiran saya akhir2 ini. Kekhawatiran yang tiba2 saja datang setelah saya ditawarkan untuk mengambil sebuah produk asuransi.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu..." (An-Nisa' 29-30)
Beberapa waktu yang lalu saya ditawarkan oleh Ibunda
saya untuk membeli sebuah produk asuransi di salahsatu perusahaan asuransi yang
bisa dikatakan sudah cukup terkenal di negeri ini. Niat Ibunda saya untuk jaga2
jika sewaktu2 butuh dana untuk berobat tidak susah / kalangkabut. Produk tersebut adalah asuransi kesehatan (meskipun
saya kurang paham tentang isi2 penjelasan asuransi tersebut). Saya hanya
memahami bahwa singkatnya asuransi kesehatan tersebut menjamin biaya kesehatan
bila terjadi masalah kesehatan pada saya.
Kegelisahan tersebut berawal dari situ, kegelisahan
mengenai hukum asuransi dalam islam. Asuransi ada banyak disekitar kita, bahkan bagi yang bekerja disuatu
perusahaan pasti akan mendapatkan asuransi. Misalnya asuransi jaminan
kesehatan/kecelakaan kerja. Saya jadi terbersit inisiatif untuk mencari tahu apakah hukum asuransi
dalam kacamata islam. Asuransi adalah istilah
yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis tentang
penjaminan atau penanggungan atau ganti rugi terhadap sesuatu yang
diasuransikan dari kejadian yang tidak terduga, dimana pelanggan membayar premi
untuk waktu yang tidak tentu untuk mendapatkan jaminan/polis tersebut
(pemahaman saya pribadi dari muslim.or.id).
Asuransi menurut beberapa sumber dikatakan
dilarang dalam islam karena mengandung unsur
- Ghoror
(ketidakjelasan), dalam hal ini kapan nasabah dapat menerima jaminan
karena terjadinya kajadian yang tidak disangka dan ketidakjelasan besaran klaim
jaminan yang didapat (besar kecilnya kecelakaan).
- Qimar (judi),
seperti mengundi nasib. Bisa jadi si pemberi asuransi untung karena
nasabah asuransi tidak mendapat accident.
Bisa jadi pemberi asuransi malah rugi karena banyak nasabah yang mengalami
accident. Atau dari nasabah,
bisa saja rugi kalau sepanjang pembayaran premi tidak mendapatkan accident sama sekali. Atau
sebaliknya bisa jadi untung karena mungkin terjadi accident meskipun baru saja membayar premi.
- Riba
(kelebihan pembayaran). Dalam hal ini ada 2 macam Riba yaitu Riba Fadli (kelebihan nilai dari
transaksi barang yang sama, misalnya transaksi tukar tambah barang yang
satu dengan barang yang lain yang lebih baik nilai/kualitasnya dalam satu
jenis barang) dan Riba Nasi’ah
(kelebihan akibat penundaan pembayaran/utang, misalnya seperti kredit
cicilan barang yang lebih mahal dari harga barang aslinya). Dalam hal asuransi
misalnya nasabah asuransi baru membayar premi sekali namun sudah
mendapatkan accident sehingga
dapat mengklaim sejumlah dana yang nilainya lebih besar dari dana premi
yang telah dibayarkan. Nah dari kelebihan dana tersebut itulah yang
dimaksud dengan riba.
- Unsur2
lainnya.. (terlalu panjang kalau dituliskan satu-satu)
Ada juga beberapa sumber tulisan yang setuju
dengan asuransi dengan embel-embel syariah (Asuransi Syariah). Dimana pada
asuransi syariah terdapat perbedaan dengan asuransi konvensional. Pada asuransi
syariah menggunakan hukum halal dan haram dalam bermualmalah. Di Indonesia
asuransi syariah diawasi oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia) sehingga produk asuransi yang dihasilkan memenuhi ketentuan2 dalam
pedoman umum asuransi syariah. Azaz dalam asuransi syariah yaitu Ta’awun (tolong menolong). Jika peserta
setuju untuk menjadi nasabah Asuransi syariah, maka akan ada 2 akad yang
disetujui, yaitu
1.
Akad tijarah
(mudharabah), nasabah
satu berbagi tanggungan dengan nasabah lain. Pihak asuransi hanya sebagai
pengelola (mudharib), sedangkan pihak nasabah sebagai shahibul mal (pemegang
polis).
2.
Akad tabarru’
(hibah), Dalam
akad ini peserta memberikan hibah (pemberian yang direlakan) yang akan
digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sesuai prinsip
syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah DSN-MUI.
Dalam Asuransi syariah, tiap peserta memberikan
dana hibah (akad tabarru’) sehingga jika ada peserta yang mengalami musibah dan
mengajukan klaim, maka klaim tersebut diambil dari dana hibah tersebut dengan
prinsip tabarru’ atau
tolong-menolong. Apabila peserta tidak melakukan klaim dalam satu periode, maka
dia berhak untuk mendapatkan bagi hasil (mudharabah).
Sehingga praktek asuransi syariah terbebas dari unsur maysir (judi), ghoror
(tidak jelas), dan riba.
Jadi kesimpulannya ada pada prinsip pribadi dan niat
masing2 orang. Anda timbang-timbang sendiri mana yang halal mana yang haram..
klo untuk saya pribadi sihh yaa ada deehh.. mau tauukk ajaaahh.. :P
Lalu untuk asuransi yang didapat dari perusahaan, jadi itu tergantung anda di-ikutkan asuransi yang mana.. Klo asuransinya syariah yaa Alhamdulillah klo asuransinya konvensional yaa innalillah.. hehee.. Jadi seperti ini jawaban dari suatu sumber tulisan..
Lalu untuk asuransi yang didapat dari perusahaan, jadi itu tergantung anda di-ikutkan asuransi yang mana.. Klo asuransinya syariah yaa Alhamdulillah klo asuransinya konvensional yaa innalillah.. hehee.. Jadi seperti ini jawaban dari suatu sumber tulisan..
“Dengan demikian, bila terjadi klaim, maka
saudara dapat mengambil sejumlah fee yang telah dipotong dari gaji saudara dan
oleh perusahaan yg dibayarkan ke perusahaan asuransi. Sedangkan selebihnya,
saudara salurkan ke jalur-jalur sosial bukan dengan niat bersedekah akan tetapi
berlepas diri dari harta haram. Dan bila tidak terjadi klaim, maka anda dapat
mengambil kembali fee yang telah dibayarkan oleh perusahaan sejumlah total
potongan gaji saudara selama 5 tahun atau pada saat saudara pensiun. Wallahu
a’alam bisshowab.”
Sekian dari
renungan kegelisahan hati kali ini,, tiada niatan apapun selain ingin berbagi
kebaikan dengan sesama,, semoga menambah apa yang kurang… ikhlas dari anda
halal bagi kami.. (kyk pengamen di bis ajahh). jika ingin berbagi atau
berdiskusi dipersilahkan..
Wallahu a’alam bisshowab..
Wallahu a’alam bisshowab..
Rabbizidni’ilma
warzuqnifahma,,
Yaa muqalibalqulub tsabitqolbi’aladinik..